masukkan script iklan disini
Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) periode 2017-2018 mengadakan Dialog santai dan Cerdas dengan tema "Sistem perkuliahan dan Sarana-Prasarana" di pelataran FAH, (22/3).
Dialog ini dikhususkan sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi
mahasiswa terhadap sistem perkuliahan dan sarana prasarana dalam Fakultas Adab pada
khususnya.
Adapun narasumber pada dialog ini adalah birokrasi dari fakultas adab
dan humaniora,antara lain, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III, Kepala
Tata Usaha, Ketua Jurusan sejajaran dan Sekertaris Jurusan Bahasa dan sastra
inggris.
Mahasiswa menyambut dengan antusias dialog ini karena memang adanya
beberapa problem yang ingin disampaikan pada pihak birokrasi. Ada beberapa
pertanyaan yang ajukan oleh para mahasiswa, khususnya yang menjadi wacana adalah
masalah rambut gondrong dan sarana prasarana dalam Fakultas Adab.
"Mengenai prasarana dalam proses pembalajaran, khususnya LCD dan
ruang kelas. Terkadang proses pembalajaran tidak efektif karena LCD yang tidak memadai
dan dosen perlu menjelaskan menggunakan LCD, juga pada ruangan kelas yang biasanya
kipas tidak berfungsi. Air dalam WC biasanya tidak mengalir dan kotor."
kata Nurmia Lukman salah satu mahasiswa jurusan Ilmu perpustakaan yang
menyampaikan keluhannya.
Sarana dan pra-sarana untuk tahun ini akan segera diadakan tegas Wakil Dekan
II Dr. Hj. Syamsan Syukur, M. Ag. "Mengenai aliran listrik, ruangan yang
panas dan mengenai LCD yang macet akan segera di eksekusi tetapi butuh waktu
dan dalam tahun ini kita akan mengadakan 10 LCD juga inventaris untuk ruangan
pengurus kemahasiswaan akan diadakan," ujarnya.
Selain mengenai sarana dan prasarana persoalan rambut panjang juga di
soroti oleh sebagian mahasiswa. Dalam dialog tersebut, Fadli, mengutarakan
bahwa perlakuan terhadap mahasiswa gonrong dinilainya tidak adil. Ia berpendapat
bahwa, persoalan rambut gonrong semestinya tidak mempengaruhi mereka dalam
bidang akademik, apa lagi persoalan lembaga.
Sebelum dialog tersebut diadakan, SK Kepengurusan salah satu lembaga
intra Fakultas Adab tidak mendapat tanda tangan oleh Wakil Dekan III karena
salah satu pengurus lembaga tersebut berambut gonrong.
Menanggapi persoalan rambut gonrong, Wakil Dekan III, Dr. Abd Muin, M.
Hum mengatakan aturan tentang rambut gonrong memang sudah tercantum di buku
saku mahasiswa.
"Tidak ada image bahwa berambut gondrong itu berakhlak tidak mulia
dan tidak image bahwa berambut gondrong itu adalah pencuri atau perampok. Masalahnya,
hanya aturannya bahwa dilarang berambut gondrong, dan itu bukan aturan fakultas
tetapi sudah merupakan peraturan dari sistem universitas yang terdapat pada
buku saku pada bagian tata tertib dalam pasal 10 sampai 11. Jadi mestinya
aturan yang bisa membuat nyaman harus dipatuhi dan selalu mencari solusi dalam
setiap permasalahan," kata Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan kerjasama
Dr. Abd Muin, M. Hum.
Penulis : Nurfadilah. A
Editor : Muhammad Naufal Mahdi


