Ilustrasi: Sumber pinteres
Media Ukkiri— Praktik penjualan buku oleh dosen kepada mahasiswa masih berlangsung di lingkungan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Alauddin Makassar. Gowa, Jumat (30/10/2026).
Diketahui, penjualan buku tersebut berlangsung di kelas Ap 4 dan Ap 3 Perogram Studi (Prodi) Ilmu perpustakaan angkatan 2026 yang dibagikan kepada mahasiswa di ruang perkuliahan.
Nur (bukan nama sebenarnya), salah seorang mahasiswa, menceritakan bahwa pembagian buku di kelasnya dilakukan setelah dosen meminta seorang mahasiswa mengambil buku yang tertinggal di mobil.
"Awalnya masuk, lupa bukunya di mobil. Lalu disuruh teman laki-laki mengambil dan dibagikan kepada teman-teman kelas. Setelah dibagikan, baru dia tanya bahwa batas pembayaran satu bulan," ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan Cima (bukan nama sebenarnya). Ia mengungkapkan bahwa pada pekan sebelumnya, dosen mata kuliah Studi Al-Qur’an meminta dua mahasiswa di kelasnya mengambil buku dari mobil untuk kemudian dibagikan kepada mahasiswa lainnya.
"Minggu lalu dosen Ilmu Al-Qur'an menyuruh dua orang teman kelas saya untuk mengambil buku di mobilnya dan membagikan di kelas, Dosen tersebut mengatakan harus beli karena mata kuliah saya semua akan dibahas dalam buku itu," tuturnya.
Lanjut cima, ia merasa keberatan dengan adanya penjualan buku karena menurutnya ini memberatkan bagi kami sebagai mahasiswa,
“Saya merasa keberatan dengan penjualan buku itu dan sampai sekarang saya belum membayar karena tidak ada uangku,” pungkasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Riswan, Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar, menilai bahwa praktik penjualan buku oleh dosen kepada mahasiswa baru berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
"Ketika dosen menjual buku kepada mahasiswa baru, pasti mereka mengalami tekanan psikologi. Pernyataan Prof. Mardan terkait penjualan buku kepada mahasiswa secara tidak langsung Prof. Mardan memaksakan mahasiswa untuk membeli," ungkapnya.
Lebih lanjut, Riswan berharap pimpinan fakultas segera mengambil sikap terhadap persoalan tersebut. Ia meminta agar pihak fakultas menerbitkan Surat Edaran (SE) tertulis yang mengatur pelarangan praktik penjualan buku kepada mahasiswa oleh dosen.
"Saya harap pimpinan Fakultas Adab dan Humaniora segera menyikapi persoalan penjualan buku dan mengeluarkan SE secara tertulis dalam hal ini pelarangan penjualan buku kepada mahasiswa. Dosen dilarang menjadi distributor," tegasnya.
Terkait oknum dosen yang menjual buku kepada mahasiswa FAH, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 Pasal 11 ditegaskan bahwa pendidik dilarang menjual buku kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung.
“Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan, serta pihak terkait lainnya dilarang menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan,” bunyi pasal tersebut.
menanggapi hal tersebut, Prof. Mardan, M.Ag., selaku dosen pengampu mata kuliah Studi Al-Qur’an, membantah adanya unsur pemaksaan dalam penjualan buku tersebut. Ia menjelaskan bahwa penjualan buku dilakukan untuk memenuhi Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
"Saya menjual buku kepada mahasiswa untuk memenuhi CPMK dan CPL. Saya tidak memaksa membeli. Setelah berjalan perkuliahan, justru mahasiswa yang meminta supaya membeli," tuturnya.
Prof. Mardan juga menjelaskan bahwa buku tersebut belum dibayarkan oleh mahasiswa. Pembayaran direncanakan dilakukan pada akhir semester menjelang perkuliahan berakhir. Ia menyebut harga buku yang ditawarkan kepada mahasiswa sebesar Rp60.000, lebih murah dibandingkan harga di toko buku yang mencapai Rp90.000.
Reporter: Redaksi
Editor: Muh ardhy anugrah

