Iklan

UKT For Whom?

Lapmi Ukkiri
28 May 2018
Last Updated 2020-06-23T04:28:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Oleh: Askar Nur

Pendidikan sangat berperan penting dalam memajukan dan mengembangkan kehidupan bangsa. Komitmen bangsa Indonesia untuk memperjuangkan pendidikan tertuang pada tujuan negara (Alinea IV pembukaan UUD 1945) yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Segala bentuk kebijakan yang diambil pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa harus ditinjau untuk mencapai suatu harapan serta tujuan pendidikan nasional. Salah satu kebijakan pemerintah yang perlu ditinjau dan dibahas yaitu mengenai sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kebijakan tentang UKT diterapkan berdasarkan Permendikbud Nomor 55 tahun 2013 yang telah terjadi perubahan pada Permen No 73 tahun 2013. Tujuan diterapkannya sistem UKT adalah untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan. Sejak mulai diberlakukanya kebijakan ini, muncul berbagai tanggapan dari kalangan mahasiswa. UKT adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester. UKT sendiri dibagi ke dalam beberapa kelompok. Di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar sendiri terdapat 3 kelompok pembayaran uang kuliah Tunggal pada tahun akademik 2013 yang dijelaskan dalam PMA Nomor 96 tahun 2013 dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) Rp 3.896.619 untuk setiap jurusan yang ada. Pada tahun 2014 sesuai PMA Nomor 30 tahun 2014, kelompok UKT tetap sama namun BKT yang berubah untuk setiap fakultas di antaranya:


Pada tahun 2015 sesuai PMA Nomor 124 tahun 2015, besaran BKT tidak dicantumkan dalam lampiran Keputusan Menteri. Tahun 2016 dan 2017 melalui PMA Nomor 289 tahun 2016 dan PMA Nomor 157 tahun 2017, jumlah kelompok UKT bertambah menjadi 5 kelompok dan juga kelompok khusus Beasiswa Bidik Misi sementara lampiran besaran BKT tidak terlampir. Selanjutnya, tahun 2018 melalui PMA Nomor 211 tahun 2018, kelompok UKT bertambah menjadi 7 kelompok dan kelompok UKT bagi Mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi serta lampiran besaran BKT tidak terlampir.

Calon mahasiswa baru UIN Alauddin Makassar tahun akademik 2013 sampai dengan tahun ajaran 2018 yang orang tua atau penanggung biaya yang mampu secara ekonomi dikenakan UKT pada kelompok 1 dan 2. Sedangkan bagi yang tidak mampu secara ekonomi dapat dikenakan UKT pada kelompok 1 dan 2 sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) tentang UKT-BKT.
Dari penjelasan di atas, ada beberapa hal yang mengandung tanda Tanya besar yakni:

1) Persoalan lampiran besaran BKT di Peraturan atau Keputusan Menteri mengenai UKT-BKT,

2) Persoalan besaran BKT pada tahun 2013-2014 yang rata-rata sama dengan beberapa jurusan dalam satu fakultas padahal penentuan BKT berdasarkan kebutuhan prodi/jurusan dan

3) Persoalan penambahan kelompok UKT yang diikuti dengan kenaikan besaran UKT.
Lampiran mengenai besaran BKT hanya terlampir pada PMA tahun 2013 dan 2014 sedangkan tahun 2015-2018 tidak ada lampiran mengenai besaran BKT padahal ketika membahas persoalan UKT-BKT, UKT lahir dari BKT.

Definisi BKT dalam Bahasa sederhananya yakni keseluruhan biaya operasional yang seharusnya dibayar atau ditanggung per mahasiswa per semester pada prodi/jurusan. Selanjutnya apa itu Biaya Operasional? mari kita lihat Undang-Undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Penjelasan Pasal 88 ayat (1), disebutkan :

“Yang dimaksud ‘Standar satuan biaya operasional’ adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi di luar investasi dan pengembangan. Biaya investasi antara lain biaya pengadaan saran dan prasarana serta sumber belajar”

Bila kita kembali lagi pada 3 ayat (2) PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, maka yang biaya operasional terdiri dari personalia dan nonpersonalia. Personalia meliputi gaji dan tunjangan bagi para tenaga pendidik dan pegawai. Nah, berdasarkan UU no 12 tahun 2012 pasal 70 ayat (3), pasal 71 ayat (2) dan (3), pasal 89 ayat (1) huruf a menjelaskan bahwasanya Gaji Pokok dan Tunjangan Dosen yang diterima dosen PTN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Juga jika kita melihat Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007, maka kita akan menemukan bahwa anggaran 20% untuk biaya pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 sudah termasuk gaji pendidik dan pendidikan kedinasan. Itu artinya biaya personalia sudah ditanggung oleh APBN.

Jika di atas kita temukan bahwa biaya operasional ada yang bersifat personalia, maka biaya operasional menurut rumus UKT mestilah biaya operasinal yang bukan personalia. Jika sudah begini, maka dengan mudah kita akan temukan apa itu biaya operasional mahasiswa:
Biaya Operasional Mahasiswa, adalah biaya:

1) Yang bukan investasi (pengadaan
        gedung, lahan, sarana dan prasarana);

2) Yang bukan pengembangan;

3) Yang bukan personalia (gaji dan
        tunjangan bagi tenaga pendidik dan
        pegawai).

Mari kita coba andaikan bahwa antara UKT, BKT, dan BOPTN secara normatif memiliki komponen yang sama. Maka penipuan dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan merekayasa BKT, atas dasar ketidaktahuan mahasiswa selaku pembayar UKT. Kenapa mahasiswa memiliki ketidaktahuan? Ya memang nyatanya kerap seperti itu. Mahasiswa baru maupun lama kerap yang tidak tahu untuk komponen apa saja atas UKT yang mereka bayar. Katakanlah si mahasiswa berada pada kelompok atau level tertinggi :
Yang dicetak miring, yaitu “Pengadaan Gedung” dan “Gaji Bapendik” adalah hal yang bukan Biaya Operasional Mahasiswa. “Pengadaan Gedung” adalah biaya investasi, sedangkan”Gaji Bapendik” adalah biaya personalia. Tentu ini adalah hal yang seharusnya tidak masuk BKT. Maka nilai penipuan yang ada di penghitungan tersebut adalah Rp. 1.500.000. Seharusnya si mahasiswa hanyalah cukup membayar Rp. 1.500.000 saja. Jika ternyata PTN mencantumkan hal serupa yaitu hal yang bukan biaya operasional mahasiswa di dalam BKT, maka si mahasiswa tersebut korban penipuan.

Sementara di UIN Alauddin Makassar, perihal komponen yang masuk dalam BKT atau Biaya Operasional yang masuk BKT tidak diketahui. Biaya Kuliah Tunggal (BKT) ditentukan berdasarkan komponen-komponen pembiayaan pendidikan mahasiswa selama satu semester yang disebut dengan unit cost. Unit cost yang dimaksud di sini adalah segala bentuk pembiayaan yang dibutuhkan mahasiswa selama kuliah berdasarkan kebutuhan, Unit Cost yang terdiri dari Direct Cost (Biaya Langsung atau BL) dan Non-Direct Cost (Biaya Tidak Langsung atau BTL), yang kemudian dikalikan dengan variabel indeks kemahalan wilayah k1 x k2 x k3, lalu muncul lah nominal BKT (rumus yang agak membingungkan). Namun yang menjadi permasalahan adalah komponen pembiayaan ini tidak transparan.

Perihal transparansi yang kemudian menjadi problematika di sebagian besar perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Indonesia. Transparansi unit cost seharusnya dapat diakses oleh mahasiswa karena mengingat bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pada Pasal 2 ayat (1) dalam undang-undang ini yang menjelaskan mengenai asas bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Perguruan tinggi yang secara langsung memperoleh anggaran dari negara melalui APBN dapat dikatakan sebagai badan publik sementara mahasiswa dalam hal ini sebagai pengguna informasi publik dapat mengakses informasiyang berkaitan dengan informasi publik seperti komponen-komponen dalam BKT, UKT dan BOPTN. Pada Pasal 7 ayat (1) UU KIP yang menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya sebagai hak melainkan juga kewajiban dari Badan Publik itu sendiri.

BKT yang tidak transparan mengenai pengelolaannya dan komponen-komponen yang masuk akan mempengaruhi besaran UKT. Kenaikan besaran UKT nampak jelas di setiap jurusan di masing-masing fakultas, salah satunya jurusan Z fakultas W UIN Alauddin Makassar:


Data di tabel di atas dihimpun dari lampiran keputusan Menteri Agama tentang UKT-BKT dari tahun 2013-2018. Silahkan simak kenaikan besaran UKT dari masing-masing kategori setiap tahunnya, pertanyaan mendasar adalah apa yang menyebabkan kenaikan besaran UKT setiap tahunnya? Itulah jawaban yang sampai hari ini belum bisa terjawab.

Dari melihat kondisi lapangan maka bisa dipastikan bahwa dampak positif yang ditimbulkan dari kenaikan UKT setiap tahunnya terhadap mahasiswa masih nihil karena tidak ada perubahan yang signifikan yang terjadi, mungkin bisa dilihat dari segi fasilitas ruang kuliah yang mengundang kecurigaan bahwa hal itu masuk dalam komponen yang dibayarkan dalam UKT.

Permasalahan yang ditimbulkan dari tidak adanya transparansi komponen BKT, yakni:

Sering terjadi ketidaksesuaian           
        penentuan tarif UKT mahasiswa,
Kenaikan biaya UKT setiap semester
        atau tahun yang tidak jelas
        landasannya,
Rawan terjadi pungli, seperti penjualan
        buku wajib bagi mahasiswa, uang
        pengadaan gedung baru dan hal-hal
        lain yang belum tentu masuk dalam
        komponen UKT.

Polemik penetapan UKT-BKT semakin hari semakin buram, salah satu penyebab pergeseran esensi dari tujuan pendidikan nasional adalah UKT-BKT, pendidikan dewasa ini hanya bisa diakses oleh masyarakat yang berkelimpahan harta dikarenakan biaya kuliah yang terbungkus UKT kian hari kian mengalami kenaikan hingga banyak dari mereka yang tidak mampu membayar terpaksa harus mengurungkan niat untuk menggapai cita-citanya karena pendidikan layaknya kendaraan menuju mimpi dan kehidupan yang cerah, Perlu peninjauan ulang yang serius mengenai mekanisme penetapan UKT sebelum korban yang putus masa depan berjatuhan. Pendidikan harus dikembalikan ke tujuan yang semestinya yang termaktub dalam UUD 1945.



Referensi:

Peraturan Menteri Agama tentang UKT-BKT tahun 2013-2018

Kompasiana.com

UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Dirjen Dikti 2012, Slide Presentasi UKT. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 Tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal Pada Perguruan Tinggi Negri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Rumus diperoleh dari Bahan Konferensi Pers Kemendikbud pada 27 Mei 2013, hlm 11.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl