masukkan script iklan disini
LAPMI, UKKIRI - Lembaga Intra Fakultas Adab dan Humaniora telah menemui pimpinan fakultas siang tadi di ruang Dekan lantai dua Fakultas Adab dan Humaniora. Rabu (17.02.21)
Pertemuan yang sempat tertunda ini membahas mengenai batas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tanggal 19 Februari. Sebab, hingga saat ini ada beberapa mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora masih terkendala terkait pembayaran UKT selain dikarenakan kategori UKT yang tidak sesuai dengan pendapatan orang tua.
Selain itu, ada pula mahasiswa yang juga menjadi korban bencana gempa bumi di Sulawesi Barat.
Atas dasar alasan tersebut, Dewan Mahasiswa (DEMA), Himpunan Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris (HIMABSI), Himpunan Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Arab (HIMABSA), Himpunan Mahasiswa Jurusan Sejarah dan Peradaban Islam (HIMASPI), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan (HIMAJIP) menuntut pengunduran batas pembayaran UKT.
Suci Rahmahani R Hanapi, selaku Ketua DEMA Fakultas Adab mengatakan bahwa audiensi siang tadi dengan pimpinan fakultas di respon dengan baik. Pimpinan fakultas akan mengeluarkan keputusan Rektor terkait pengunduran waktu pembayaran UKT.
"Pimpinan merespon baik terkait apa yang menjadi tuntutan mahasiswa berupa perpanjangan batas pembayaran, bahwasanya pimpinan akan menghadap ke pimpinan Rektor. Besok kita menunggu kepastian akan keluar keputusan dari Rektor untuk mengundur pembayaran UKT" ungkapnya
Selain menuntut perpanjangan waktu pembayaran UKT, Jajaran lembaga intra FAH juga menuntut transparansi dana lembaga, fasilitas lembaga FAH, dan status UKT pada mahasiswa semester 9.
"Tidak hanya itu kami juga meyampaikan terkait teman-teman mahasiswa yang diakomodir beberapa orang yang tidak lulus SK pengurangan dan SK Pembebasan UKT di Sulbar, kami juga mengajukan transparansj dana lembaga, hingga UKT mahasiswa pada smester 9" tutupnya.
Reporter: Rifa'Atul Mahmudah
Editor: Rezky Amelia Jumain