masukkan script iklan disini
Ilustrasi: Pinterest
Oleh : Andi Muhammad Raihan Al-ghifari
Riza Chalid, yang dikenal sebagai 'Godfather of Gasoline,' telah menjadi sosok kontroversial dalam sektor minyak Indonesia, terutama karena perannya yang dominan dalam Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Diduga, ia memiliki pengaruh yang sangat besar dalam skema impor minyak, blending, dan bidding, yang telah merugikan negara. Taktik yang digunakannya termasuk manipulasi harga melalui anak-anak perusahaan yang berbasis di Singapura, yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Kejaksaan Agung Indonesia mulai menginvestigasi dugaan korupsi di Pertamina selama periode 2018–2023, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Kasus ini melibatkan sejumlah eksekutif Pertamina dan pihak swasta, termasuk anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang diduga sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Pengungkapan ini menciptakan gelombang keprihatinan di kalangan masyarakat dan pemerintah, menyoroti betapa dalamnya praktik korupsi yang telah berlangsung dalam industri minyak dan gas.
Pada 10 Juli 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Muhammad Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga sebagai penerima manfaat dari skema penyewaan terminal BBM, khususnya Terminal Tangki Merak, melalui PT Orbit Terminal Merak. Menariknya, Pertamina sendiri sebenarnya tidak memerlukan fasilitas tersebut. Namun, harga kontrak sengaja dinaikkan untuk menguntungkan pihak tertentu, yang memperlihatkan betapa sistemik dan terorganisirnya praktik korupsi ini.
Jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai 18 orang, di mana sebagian besar langsung ditahan. Namun, posisi Riza Chalid berbeda, dia dilaporkan berada di luar negeri. Keberadaannya yang misterius menambah ketegangan dalam proses hukum ini, terutama ketika pihak berwenang di Singapura mengonfirmasi bahwa mereka tidak memiliki catatan perjalanannya. Imigrasi Indonesia menyebutkan bahwa catatan terakhir menunjukkan Riza berangkat ke Malaysia, yang semakin memperumit pelacakan keberadaannya.
Per 19 Agustus 2025, Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan Riza Chalid sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus ini, meskipun tantangan untuk menangkapnya masih sangat besar. Pengacara dan penasihat hukum Riza kemungkinan akan berusaha untuk melindunginya, memanfaatkan berbagai celah hukum untuk menghindari penangkapan.
Andi Muhammad Raihan Al-ghifari, staf Kementerian Hukum dan HAM DEMA Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Riza Chalid merupakan langkah berani yang berhasil 'merobohkan mitos' bahwa dia terlalu kuat untuk dijerat hukum di Indonesia. Ini menggambarkan perubahan dalam pendekatan penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh kuat dalam industri.
Masyarakat sipil dan berbagai pengamat melihat ini sebagai momen penting dalam upaya pemberantasan mafia migas yang telah beroperasi dengan kekuatan besar selama ini. Penetapan tersangka terhadap Riza Chalid, meskipun baru terjadi pada pertengahan tahun dan diwarnai status buron, dianggap sebagai titik balik dalam penegakan hukum di sektor energi nasional. Beberapa pengamat berpendapat bahwa ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan memberikan sinyal bahwa tidak ada yang kebal hukum, terlepas dari kekayaan atau kekuasaan yang dimiliki.
Namun, tantangan ke depan tetap besar. Penanganan kasus ini tidak hanya memerlukan ketegasan dari pihak berwenang, tetapi juga dukungan dari masyarakat untuk terus mengawasi dan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil. Selain itu, langkah-langkah pencegahan harus diambil untuk memastikan bahwa praktik korupsi tidak lagi merusak sumber daya alam dan keuangan negara.
Dalam konteks yang lebih luas, skandal ini mencerminkan betapa pentingnya reformasi dalam sektor energi dan perlunya sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Jika tidak, Indonesia mungkin akan terus terjebak dalam lingkaran korupsi yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan. Keberhasilan kasus ini bisa menjadi contoh bagi negara lain yang menghadapi tantangan serupa, menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan berani dapat membawa perubahan positif.
Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis!

